Monday, June 26, 2017

IndozBerita - Pria Berpisau yang Ditangkap di Pagar Mapolda Jateng Ditahan

IndozBerita - Jakarta - Polisi masih memeriksa MR (32) yang ditangkap karena gerak-geriknya mencurigakan di pagar Mapolda Jawa Tengah (Jateng). MR dijerat dengan UU Darurat karena kepemilikan senjata tajam.


"Oleh karena itu masih kita dalami dan kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan kita kenakan UU Darurat karena membawa senjata tajam," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Djarod Padakova saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (27/6/2017).

Penangkapan terhadap MR dilakukan saat anggota Brimob yang melakukan penjagaan melakukan patroli di area Mapolda. Personel yang melihat MR berada di dekat pagar Mapolda, langsung melakukan pengamanan sekitar pukul 00.30 WIB.

Tas yang dibawa MR juga digeledah. Isinya uang receh, 2 KTP, pisau dapur, satu cutter, ada beberapa paku.

"Karena gelandangan (MR) itu mengumpulkan (barang), tapi tidak ditemukan barang berbahaya seperti barang-barang kimia," terang Djarod.

Pada pemeriksaan awal, MR menurut Djarod mengaku sedang mencari makan saat berada di Mapolda Jateng. Kepada polisi, MR mengaku sebagai pengemis.

"(MR) Kita tahan di Mapolda," katanya.

Sumber : Detiknews/POJOKQQ/JADIQQ