IndozBerita - Jakarta - Setya Novanto telah resmi menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP sejak 17 Juli. Kini sudah seminggu lebih sejak pengumuman penetapan tersangka tersebut dan Novanto masih belum dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Baca juga: Setya Novanto Disebut Kunci Anggaran e-KTP
Sejauh ini, penyidik KPK baru memeriksa 5 orang saksi yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong, Vidi Gunawan, Yosep Sumartono, Muda Ikhsan Harahap, dan Made Oka Masagung. Namun nama terakhir absen pada pemanggilan pada hari ini.
Proses penyidikan itu terus berproses dan penyidik KPK terus mencari keterangan para saksi. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut hal itu adalah strategi penyidikan KPK.
"Penyidik dalam penyidikan selalu punya rencana pemeriksaan, yang tidak perlu diintervensi oleh pimpinan," ujar Agus kepada detikcom, Rabu (26/7/2017).
Baca juga: Setya Novanto Tersangka, KPK Pastikan Kasus e-KTP Diusut Tuntas
Lalu kapankah KPK akan memanggil Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka?
"Strategi mereka," ucap Agus singkat.
Terkait kasus tersebut, KPK telah menetapkan 5 nama tersangka dalam korupsi pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2013 senilai Rp 5,9 triliun, yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Kelimanya adalah Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, politikus Hanura Miryam S Haryani, pengusaha Andi Agustinus, politikus Golkar Setya Novanto, dan politikus Golkar Markus Nari.
Dari nama-nama itu, baru Irman dan Sugiharto yang telah divonis pada Kamis (20/7). Sementara itu Andi Narogong yang disebut merupakan pusat bagi-bagi duit haram e-KTP, berkas penyidikannya telah dilimpahkan ke tahap II dan akan segera menghadapi persidangan.
Setya Novanto sendiri diduga berperan sejak proses perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa. Ia disebut menggunakan tangan Andi Narogong untuk melaksanakan aksinya.
Sumber : Detiknews/POJOKQQ/JADIQQ
