IndozBerita - Bogor - Polres Bogor menangkap seorang dukun, AS (38) atas pembobolan ATM di kawasan Bogor. Dari tersangka, sejumlah barang bukti disita, termasuk benda-benda klenik.
"Ada beberapa keris, kemudian lukisan Nyi Roro Kidul, kendi-kendi yang kita sita. Menurut tetangganya, dia adalah dukun spiritual," ujar Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading kepada detikcom, Jumat (3/11/2017).
Pelaku AS memiliki barang klenik lainnya seperti kerisPelaku AS memiliki barang klenik lainnya seperti keris
Sementara Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro mengatakan, berdasarkan keterangan para tetangga, AS kerap menerima tamu dari luar yang ingin 'berobat' kepadanya. "Informasinya dia dukun untuk pengasihan," ujar Bimantoro.
AS tidak hanya bekerja sendiri. Dia bekerja sama dengan rekannya, H (45). Mereka berdua ditangkap di tempat terpisah yakni di Citeureup dan di Tamansari, Bogor.
Pelaku AS dikenal tetangganya sebagai dukun spiritual. Kendi ini salah satu properti miliknyaPelaku AS dikenal tetangganya sebagai dukun spiritual. Kendi ini salah satu properti miliknya
Selain menyita benda-benda klenik, polisi juga menyita sepucuk airsoft gun dari AS. "Pengakuannya airsoft gun itu buat jaga diri saja," tambah Bumantoro.
Kedua pelaku mengaku sudah 30 kali melakukan pembobolan ATM. Modusnya adalah dengan mengganjal mulut mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi.
Baca juga: Simpan Airsoft Gun, Dukun ini 30 Kali Bobol ATM di Bogor
Polisi berhasil menangkap keduanya setelah mendapatkan laporan dari pihak bank. Kedua pelaku teridentifikasi dari rekaman kamera CCTV bank pada ATM.
Dalam mejalankan aksinya, pelaku membawa airsoft gunDalam mejalankan aksinya, pelaku membawa airsoft gun (Foto: Dok. Istimewa)
Sebelumnya diberitakan, kedua pelaku beraksi menggunakan tusuk gigi. AS berperan mengganjal ATM korban.
Setelah ATM korban didapat, AS meninggalkan korban di dalam mesin ATM. Selanjutnya H yang mengalihkan perhatian korban untuk mengintip PIN ATM korban.
Kemudian keduanya bertemu di sebuah tempat untuk menguras isi ATM korban. Polisi menyita beragam barang bukti dari airsoft gun, ATM, tusuk gigi, lem, hingga satu unit mobil. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sumber : DetikNews / POJOKQQ / JADIQQ
