Friday, January 19, 2018

Drive Ojek Online DiTangkap Polisi Membawa Sabu Sebesar 3,83Gram

IndozBerita- Tim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap IF, driver ojek online yang menjadi kurir narkoba. IF ditangkap di kontrakannya di Pejaten Barat, Jaksel dengan barang bukti 3,83 gram sabu.

"Kami mengamankan pengedar narkotika golongan I jenis sabu (sopir ojek) berinisial IF. Saat digeledah terdapat sabu seberat 8,38 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Jaksel, Sabtu (20/1/2018).



IF mengaku sudah menjadi perantara transaksi narkoba sejak Oktober 2017. IF menjual sabu tersebut seharga Rp 1 juta hingga Rp 1,3 juta dengan keuntungan Rp 10 juta per 50 gram sabu.

"Tersangka menjual narkotika jenis sabu ini kepada orang lain seharga Rp 1 juta sampai dengan 1,3 juta rupiah perbungkus. Saat jadi pengantar (narkoba), tersangka mendapat keuntungan 10 juta per 50 gram sabu yang dia jual. Keuntungannya untuk hidup sehari-hari," tutur Mardiaz.

IF ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari informasi masyarakat. Pelaku diketahui mendapatkan barang tersebut dari tersangka lain yang saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) berinisial D yang merupakan seorang bandar.

"Pelaku kita amankan lewat informasi masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana peredaran narkoba di TKP. Dari hasil pemeriksaan, modus pelaku mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang berisinial D yang saat ini masih DPO di Kemayoran, Jakarta Pusat," ujarnya.

IF dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber : Detik.com