Monday, January 15, 2018

Korupsi sebesar Rp 720juta pun berhasil di tangkap


IndoBerita- Buronan kasus korupsi BPPK (Badan Pendidikan Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan), Selamat P Siagian ditangkap Kejati DKI di Gunung Putri, Bogor. Selamat ditangkap karena terbukti korupsi Rp 720 jutaan.

Selamat sudah divonis di tingkat Mahkamah Agung (MA), dengan hukuman penjara 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta serta membayar uang pengganti Rp 250 juta.

"Senin 15 Januari, pukul 9.00 WIB, tim dari kejaksaan Negeri Jakarta Jimur yg dipimpin oleh Kasi Pidsus Jakarta Timur, Denny Achmad telah melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dengan no 676/k/pid.sus/2015 atas nama Selamat P. Siagian, di daerah Gunung Putri Bogor," ujar Kasie Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi, kepada detikcom, Senin (15/1/2018).

Eksekusi tersebut adalah terkait dengan kasus korupsi pada tahun 2010 dalam pengadaan mesin gerinda di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan (BPPK), Kecamatan Duren Sawit, Jaktim. Ada pun nilai kontrak proyek itu sebesar Rp 2 miliaran.

"Berdasarkan perhitungan BPKP, terpidana Selamat bersama Prolie (PPK) dan Ridwani (Panitia Pengadaan) telah merugian keuangan negara sebesar Rp 726,1 juta sesuai dalam putusan MA tersebut," ucap Nirwan.

Nirwan menjelaskan, tim telah mengintai selama 3 bulan sebelum melakukan penangkapan. Menurut Nirwan, Selamat sering berpindah tempat sejak vonisnya berkekuatan hukum tetap pada tahun 2015.

"Bahwa keberhasilan eksekusi yang telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga mendukung upaya percepatan penuntasan perkara tindak pidana korupsi sebagaimana rekomendasi Rapat kerja Kejaksaan RI Tahun 2017," ujarnya. 

Sumber : Detik.com || Infojadi || JadiQQ || PojokQQ