IndoBerita- Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita bernama Debby Larasari alias Grace Amelia (41). Wanita asal Bali ini terlibat sindikat pembobolan sejumlah rekening perusahaan yang melibatkan WN Nigeria.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Novrian E Turangga mengatakan, sindikat ini melakukan fraud scam dengan menyadap email milik korban.
"Pelaku mengirim email kepada korban yang mirip dengan email asli rekan bisnis korban," ujar Novrian kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Dalam kasus ini, polisi masih mengejar 3 pelaku lainnya yang berkewarganegaraan Nigeria, yakni EJK, DS dan MR. Ketiga pelaku ini diduga mengendalikan tersangka Debby.
"Ini merupakan pengembangan dari yang sebelumnya kami tangkap yakni AYNL yang sudah vonis di pengadilan," imbuhnya.
Kanit IV Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Fian Yunus mengungkapkan, tersangka Debby berperan sebagai penampung.
"Dia ini menampung uang hasil kejahatan yang dikirim oleh korban dan juga berperan mengambil uang hasil kejahatan," ujar Fian.
Dalam kasus ini, para pelaku WN Nigeria diduga sudah mengetahui profil calon korbannya. Salah satunya adalah korban Steven, di mana perusahaannya bekerja sama dengan lab vaksin ayam di Singapura.
"Pada tanggal 20 September 2016, korban menerima email yang berisi perubahan alamat transfer uang, di mana email itu adalah email palsu--bukan email rekanan korban--namun dibuat mirip dengan email rekanan korban," jelas Fian.
Karena mengira bahwa email itu adalah dari rekanannya, sehingga korban percaya begitu saja dan mengirimkan uang senilai Rp 400 juta. Belakangan, korban mengetahui bahwa email itu adalah email palsu setelah melakukan konfirmasi ke perusahaan rekanannya.
"Korban mengirimkan uang ke rekening pelaku sebesar USD 31.331 atau setara Rp 400 juta," tuturnya
Baca juga: Total Ada 68 WNA yang Ditangkap Terkait Cyber Fraud di Bali
Baca juga: Polisi Tangkap 2 WNA Bos Sindikat Cyber Fraud di Bali
Adapun, tersangka Debby diduga ikut menikmati uang hasil kejahatan. Debby diketahui merupakan kekasih dari salah satu WN Nigeria yang tengah diburu polisi.
"Modusnya orang Nigeria ini, wanita-wanita WNI ini dipacarin untuk diperalat," tambahnya.
Selain perusahan di Indonesia, sindikat ini juga berhasil membobol perusahaan di Amerika Serikat dan Vietnam.
"Kami mendapat informasi, di Amerika ada laporannya dari sindikat yang sama," imbuh Fian.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah handphone, buku rekening berikut ATM, buku cek dan giro, stempel palsu, laptop dan sejumlah barang bukti lainnya. Debby dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dan atau Pasal 85 UU RI No 3/2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 5 jo Pasal 10 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sumber : Detik.com
