Tuesday, January 16, 2018

Purworejo Cahyono Adhi Satriyanto diciduk BNN karna menerima aliran dana sebesar 300 juta

                                                           



Jakarta - Karutan Purworejo Cahyono Adhi Satriyanto diciduk BNN dan BNNP karena menerima aliran dana mencapai Rp 300 juta dari tersangka narkoba saat ia menjabat sebagai KPLP Lapas Nusakambangan. Cahyono sudah dibebastugaskan dari jabatannya.

"Pihak Ditjen Pas mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba di lapas maupun Rutan. Terkait keterlibatan CAS (Cahyadi) dalam jaringan narkoba, CAS sudah dibebastugaskan dan sementara ditunjuk Plh dari Kabapas Klaten. Sementara keamanan Rutan Purworejo ditangani oleh Kepala keamanannya Tahun 2017," ujar Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Ade Kusmanto dalam keterangannya, Rabu (17/1/2018).

Selain itu, Ditjen PAS memaparkan sudah ada 18 pegawai lapas lainnya yang dipecat karena terlibat kasus narkoba. Pemecatan tersebut, kata Ade, sebagai komitmen Ditjen PAS dalam memberantas peredaran narkoba.

"Menurut data kepegawaian bahwa 18 orang petugas pemasyarakatan diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat karena terlibat perkara narkoba. Ini merupakan bukti keseriusan dari Ditjen PAS dan Kementerian Hukum dan HAM memberatas peredaran gelap narkoba," ujarnya.

Sebelumnya, Cahyono ditangkap pada hari Senin (15/1) kemarin di warung dekat Rutan Purworejo. Cahyono bersama 3 tersangka lainnya pun telah diterbangkan menuju kantor BNN di Jakarta pada Selasa (16/1) sore.

"Kasusnya TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jateng, AKBP Surpinarto.

Dalam kasus ini, Sancai juga sempat diamankan seorang perwira polisi pada bulan Desember 2017 lalu. Dugaannya yaitu penyuapan dari perwira polisi berinisial AKP KW yang berusaha memberikan uang kepaa anggota BNNP Jateng terkait kasus Sancai.

sumber:detik.com || pojokqq