Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengingatkan, hasil keputusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bagi anggota legislatif yang ikut pilkada harus mengundurkan diri. Ini merupakan hasil judical review dari UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Hasil dari MK seperti itu, bagi legislatif yang akan ikut serta dalam kontestasi pilkada memang diwajibkan mengundurkan diri," ujar Taufik dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (8/1/2017).
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, anggota TNI/Polri, PNS, DPR/DPRD harus menyerahkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatannya saat mendaftarkan diri. Mereka juga harus memberikan surat keterangan dari pimpinan lembaga bahwa pengunduran diri mereka sedang dalam proses pada H+5 penetapan.
Anggota DPR harus sudah resmi mundur pada H+60 setelah penetapan calon, atau H-30 sebelum hari pemungutan suara pada 27 Juni 2018. Taufik menilai, anggota DPR atau DPRD tak perlu lagi diingatkan soal masalah ini sebab mereka lah yang menyusun undang-undang.
"Itu sudah jadi prasyarat. Kalau sudah di tingkat di legislatif, tidak perlu diingatkan karena yang buat UU nya kan juga dari legislatif," sebut Waketum PAN itu.
"Tapi keputusan MK kan mengikat walau ada aspirasi-aspirasi yang mungkin ingin tanya jabatan lain kok tidak (harus mundur). Ini sudah jadi kewenangan MK," tambah Taufik.
Meski begitu, Taufik belum bisa memastikan ada berapa anggota DPR yang ikut dalam Pilkada Serentak tahun ini. Sehingga total anggota DPR yang akan mengundurkan diri belum bisa dipastikan, mengingat pendaftaran masih akan dibuka hingga Rabu (10/1) nanti.
"Karena ada beberapa yang terbaru, semalam dinamika berubah. Kita tunggu sampai Rabu. Mereka lapor atau tidak kan akan diverifikasi oleh KPU dan KPUD. Bahwa PNS, anggota legislatif harus mundur, dan sebagainya," papar Taufik.
Sumber : Detik.com || Infojadi || JadiQQ || PojokQQ
