Wednesday, January 31, 2018

Seolah-olah Bermuatan Kayu Bakar, Ternyata 2 Truk ini Angkut 4,8 Ton Ganja

IndozBerita - Dua truk berisi 4.813 bal ganja beserta empat tersangka ditangkap Polisi Daerah (Polda) Aceh di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar. Para pelaku menaruh kayu bakar di atas barang haram tersebut untuk mengelabui petugas.

Kedua truk dengan nomor polisi BM 8713 RE dan BL 8846 A mengangkut ganja dari kawasan Lamteuba, Aceh Besar. Saat diberhentikan polisi, kedua truk ini tengah berjalan beriring-iringan menuju ke Ladong, Aceh Besar. Dalam truk tersebut berisi puluhan karung ganja dengan rincian truk plat BM 8713 RE membawa 2.665 bal atau 60 goni dan truk BL 8846 A berisi 2.148 bal atau 50 goni.

Selain itu, polisi juga menangkap empat orang tersangka yaitu sopir dan kernet truk. Keempatnya berinisial M (55), NS (41), SF (31) dan M (29). Mereka semua berasal dari Aceh Besar.



"Ganja ini hendak dibawa ke Ladong dan nanti mereka akan bawa lagi ke Saree Aceh Besar untuk dilansir lagi," kata Dirnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Trapsilo kepada wartawan di Mapolda Aceh, Jln Teuku Nyak Arief, Banda Aceh, Kamis (01/02/2018) siang.

Penangkapan terhadap dua truk ini dilakukan pada Kamis (01/02/2018) sekitar pukul 10.00 WIB oleh tim narkoba Polda Aceh. Kedua truk yang digunakan tidak memiliki dokumen bahkan salah satu truk tidak memasang pelat saat mengangkut barang haram tersebut.

Menurutnya, polisi sudah mengikuti truk tersebut saat berjalan dari Lamteuba, Aceh Besar. Hingga kini polisi masih menelusuri pemilik ganja tersebut. Keempat tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Aceh.

"Pemiliknya belum kita dapat masih kita telusuri," jelasnya.

Sumber : Detik.com