Sunday, April 22, 2018

BKSDA Jambi Gagalkan Perdagangan Ilegal Ratusan Burung Kicau

IndozBerita - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi berhasil menggagalkan perdagangan ilegal 300 ekor burung kicau jenis Ciblek atau Perenjak (Prinia Familiaris) tanpa dokumen. Penggagalan itu berhasil dilakukan petugas setelah melakukan operasi perdagangan tumbuhan satwa liar (TSL) di kawasan seksi konservasi wilayah II Kota Jambi.



Selain mengamankan ratusan burung kicau yang akan diperjual belikan secara ilegal di Kota Jambi, petugas juga mengamankan seorang pria pengangkut ratusan burung kicau ilegal.
Baca juga: 554 Ekor Baby Lobster Dilepasliarkan di Pulau Gili Ketapang

"Ada 300 ekor jumlahnya yang kita amankan. Saat kita amankan ratusan burung kicau tersebut diletakkan di dalam tujuh buah keranjang dengan diangkut menggunakan sepeda motor," ujar Kasubag TU BKSDA Jambi Teguh Sriyanto kepada detikcom, Minggu (22/4/2018).

Menurutnya, ratusan burung kicau jenis Ciblek atau Perenjak itu didapat oleh pelaku di kawasan hutan alam, tepatnya di kawasan Muaro Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Jambi.
Baca juga: Kasus 33 Ribu Benih Lobster Ilegal, Polisi Tangkap 2 Petinggi PT HSL

"Saat diperiksa izin tangkap burung juga tidak ada, dan rencana burung kicau itu akan diperdagangkan secara ilegal di kawasan Kota Jambi," katanya.

Pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan oleh pihak PPNS BKSDA Jambi untuk dimintai keterangan. Selanjutnya ratusan burung tersebut akan dilepasliarkan langsung oleh petugas di alam liar, tepatnya di kawasan Tanjabtim Sabak Jambi.

Sumber : Detik.com || POJOKQQ