IndozBerita - Polisi menangkap kawanan pembajak truk bermuatan barang elektronik di KM 41 Tol Tangerang-Merak. Tersangka yang berjumlah 6 orang ditangkap di Jawa Timur.
"Di mako Polres Kediri kota diamankan 5 orang yang diduga tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan dalam keterangannya, Rabu (18/4/2018).
Kelima tersangka ditangkap Polres Kediri pada 12 April. Mereka adalah Ninik, M. Usman, Rudi, Gunawan, dan Lasmini. Para tersangka menjual barang rampasan yang didominasi televisi itu secara online.
Penjualan barang curian itu terungkap setelah pelapor mengetahui barang miliknya didagangkan. Para pelaku menjual barang itu di wilayah Kediri.
"Adanya jual beli via online yang diketahui dari pihak pelapor barang tersebut berada di wilayah hukum Polres Kediri," lanjut Wiwin.
Selain menangkap pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa 60 unit televisi hasil rampasan dan 2 unit mobil. Para tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Pembajakan truk itu terjadi pada 25 Maret lalu. Saat itu truk kontainer yang membawa barang elektronik sedang menuju Sumatera. Di tengah jalan, para tersangka meminta sopir truk berhenti.
Sopir dan kernet sempat disekap hingga akhirnya dibuang di Subang, Jawa Barat. Kedua korban masih selamat setelah mengalami peristiwa itu.
Sumber : Detik.com || POJOKQQ
"Di mako Polres Kediri kota diamankan 5 orang yang diduga tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan dalam keterangannya, Rabu (18/4/2018).
Kelima tersangka ditangkap Polres Kediri pada 12 April. Mereka adalah Ninik, M. Usman, Rudi, Gunawan, dan Lasmini. Para tersangka menjual barang rampasan yang didominasi televisi itu secara online.
Penjualan barang curian itu terungkap setelah pelapor mengetahui barang miliknya didagangkan. Para pelaku menjual barang itu di wilayah Kediri.
"Adanya jual beli via online yang diketahui dari pihak pelapor barang tersebut berada di wilayah hukum Polres Kediri," lanjut Wiwin.
Selain menangkap pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa 60 unit televisi hasil rampasan dan 2 unit mobil. Para tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Pembajakan truk itu terjadi pada 25 Maret lalu. Saat itu truk kontainer yang membawa barang elektronik sedang menuju Sumatera. Di tengah jalan, para tersangka meminta sopir truk berhenti.
Sopir dan kernet sempat disekap hingga akhirnya dibuang di Subang, Jawa Barat. Kedua korban masih selamat setelah mengalami peristiwa itu.
Sumber : Detik.com || POJOKQQ
