Monday, May 14, 2018

BNN Musnahkan 97 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Ekstasi

IndozBerita - BNN melakukan pengungkapan jaringan internasional di Jakarta pada Kamis (15/3). BNN menembak mati tersangka WN Taiwan dan menyita 51,4 kg.

"Penangkapan seorang WN Taiwan berinisial HJW di kawasan Pintu Air Ancol, Jakarta Utara. HJW diamankan dengan SA di dalam taksi online. Karena melawan, HJW pun dilakukan tindakan tegas," tutur Heru.


Kasus kedua, BNN kembali menembak mati bandar narkoba WN Malaysia berinisial NEA pada Selasa (13/3) di Segumon Sangau, Kalimantan Barat. Kasus ketiga, BNNP DKI mengagalkan pengiriman paket ganja di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (4/3) dan satu orang tersangka ditangkap.

"Paket ganja seberat 32,5 kg disita petugas. Paket itu dikamuflasekan layaknya tanaman hias yang ditujukan kepada pria berinisial YDA ke alamat di kawasan Kebon Jeruk Jakara," ucapnya.

Heru menambahkan BNNP DKI kembali mengagalkan penyelundupan ganja di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (20/3). Heru menyebut modus penyelundupan ganja ini sama dengan kasus sebelumnya.

"Kali ini BNNP DKI berhasil mengamankan 4,5 kg ganja dan mengamankan satu orang berinisial MS. Ini modusnya sama dengan kasus sebelumnya," ungkapnya.

Masih di bulan Maret, Heru menjelaskan BNN dan Bea Cukai menangkap dua orang berinisial SY dan AA di Kalimatan Barat. Dari tangan dua tersangka BNN menyita 7,2 kg sabu dan 21.727 butir pil ektasi.

Kasus keenam merupakan hasil pengungkapan aparat gabungan BNN dan Polrestabes Medan pada Minggu (18/3) terhadap dua bandar narkoba berinisial BJ dan K. Total ada 20,6 kg sabu yang dikirim dari Malaysia ke Medan mengunakan mobil pikap.

"Puluhan kg sabu itu dikemas dalan dua karung besar dan disembunyikan di balik tumpukan kelapa," terangnya.

Kasus ke tujuh, BNN mengamakan 16,5 kg dan 58 ribu butir ekstasi di Sumatera Utara pada Rabu (28/3). Kemudian, kasus terakhir, BNN menyita 3.163 butir ekstasi yang dikirim dari Belgia di Bandara Soekarno-Hatta.

"Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 jo 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjata seumur hidup," tegas Heru.

Sumber : Detik.com || POJOKQQ