Monday, March 26, 2018

Jasriadi di Tuntut 2 Tahun Penjara Dinyatakan Terbukti Mengakses Ilegal Akun Fecebook

IndozBerita - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bos Saracen, Jasriadi dua tahun penjara. Jasriadi dinyatakan terbukti mengakses secara ilegal akun Facebook milik Sri Rahayu Ningsi.

"Menuntut pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa Jasriadi dipotong masa tahanan," kata JPU Sukatmin di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dimpimpin Asep Koswara, pada Senin (26/3/2018) sore.



Dalam tuntutan JPU, Jasriadi terbukti melanggar pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Terdakwa melakukan akses ilegal milik orang lain," kata JPU.

Dalam dakwaan jaksa, Jasriadi tidak disebutkan melakukan ujaran kebencian. Jasriadi didakwa melakukan akses ilegal terhadap akun FB Sri Rahayu Ningsih yang sudah disita Mabes Polri. Dia mengubah password dan recovery email untuk akun tersebut pada 5 Agutus 2017. Atas tuntutan itu, Jasriadi menyatakan akan mengajukan pembelaan (Pledoi).

Secara terpisah, salah satu kuasa hukum Jasriadi, Yasmar Piliang mengatakan, bahwa kliennya tidak terbukti menebar kebencian sebagai mana dakwaan jaksa.

"Dalam fakta persidangan, kami bisa mematahkan dari 5 dakwaan jaksa, yang akhirnya hanya pada legal akses akun Sri Rahayu saja. Salah satunya soal ujaran kebencian tidak bisa dibuktikan," kata Yasmar Piliang kepada detikcom, Selasa (27/3/2018).

Sumber : Detik.com || POJOKQQ