Tuesday, March 6, 2018

KPU Siap Hadapi Banding PKPI di PTUN

IndozBerita - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menyatakan akan melanjutkan gugatan terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). KPU mengatakan gugatan yang diajukan merupakan resiko pekerjaan.

"Yang jadi termohon kan KPU, apapun ya akan dihadapi KPU sebagai resiko kerja, bahwa ada pihak yang belum puas dengan kinerja KPU," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018).



Hasyim menegaskan KPU akan menghadapi gugatan PKPI tersebut. "KPU akan hadapi kalau ada gugatan dari partai yang tidak puas, tidak setuju dengan kerja KPU. Suka nggak suka ya akan kita hadapi," kata Hasyim.

Menurut Hasyim, Bawaslu telah menolak seluruh gugatan yang diajukan PKPI. Hal ini membuktikan apa yang dikerjakan KPU dilakukan dengan benar.

"Majelis menyatakan permohonan ditolak seluruhnya, segala dalil dan bukti lain yang tidak relevan, putusan ini menunjukkan apa yang dikerjakan KPU itu sudah dilakukan dengan sungguh-sungguh," tutur Hasyim

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan menolak gugatan PKPI dalam sidang gugatan peserta Pemilu 2019. Keputusan ini diambil lantaran PKPI tidak dapat memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota.

Sumber : Detik.com || PojokQQ