IndozBerita - Sidang putusan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Asma Dewi akan digelar Kamis (15/3). Asma Dewi sebelumnya dituntut 2 tahun penjara.
"Agenda sidang selanjutnya tanggal 15, Kamis minggu depan," kata ketua majelis hakim Aris Bawono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2018).
Jadwal putusan itu ditentukan hakim setelah mendengarkan pembacaan duplik oleh pengacara. Sedangkan pada hari ini sidang beragendakan duplik pengacara.
Pengacara Asma Dewi, Nurhayati, dalam dupliknya membacakan beberapa poin keberatan atas dakwaan jaksa. Menurutnya, dakwaan jaksa tidak terbukti.
"Kami tidak sependapat dengan seluruh dalil penuntut umum dalam repliknya dan menyatakan tetap berpendirian berlandaskan hukum seperti yang telah kami sampaikan pada nota pembelaan terdahulu," kata Nurhayati.
Nurhayati mengatakan Asma Dewi tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan.
"Poinnya, kalau posting-an 1 sudah terbukti tidak benar, maka posting-an 2, 3, 4 menjadi gugur sehingga apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum sama sekali tidak mendasar," sebutnya.
Sumber : Detik.com || PojokQQ
"Agenda sidang selanjutnya tanggal 15, Kamis minggu depan," kata ketua majelis hakim Aris Bawono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2018).
Jadwal putusan itu ditentukan hakim setelah mendengarkan pembacaan duplik oleh pengacara. Sedangkan pada hari ini sidang beragendakan duplik pengacara.
Pengacara Asma Dewi, Nurhayati, dalam dupliknya membacakan beberapa poin keberatan atas dakwaan jaksa. Menurutnya, dakwaan jaksa tidak terbukti.
"Kami tidak sependapat dengan seluruh dalil penuntut umum dalam repliknya dan menyatakan tetap berpendirian berlandaskan hukum seperti yang telah kami sampaikan pada nota pembelaan terdahulu," kata Nurhayati.
Nurhayati mengatakan Asma Dewi tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan.
"Poinnya, kalau posting-an 1 sudah terbukti tidak benar, maka posting-an 2, 3, 4 menjadi gugur sehingga apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum sama sekali tidak mendasar," sebutnya.
Sumber : Detik.com || PojokQQ
